Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aya mau tanya perihal PPS, saya ada Polis Asuransi yang tahun 2012 belum dilapor dan belum masuk TA yang pertama, Investasinya per 31 des 2015 44 jt, tp nilai investasi per 31 des 2020 saldo nya tinggal 23 Jt an karena pernah ada penarikan. yang saya tanyakan berarti saya ikut PPS yang saldo per 31 Desember 2015 yaitu 44 Jt x tarif yang 8%, nah untuk yang skema 2 nya apakah saya harus ikut juga.?

Jawaban

Normatif sesuai pmk 196/2021, utk kebijakan 1 adalah atas harta yang diperoleh sebelum 2015 yang masih ada s.d. akhir tahun 2015 yang belum/tidak diikutkan TA. Untuk kebijakan II atas harta yang diperoleh dari 2016-2020 yang masih dimiliki s.d. akhir tahun 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2020. Bilang juga ke WPnya kalo PPS bukan kewajiban tapi pilihan

Dasar Hukum

Editor

AAM