untuk perpanjangan pealporan spt tahun 2019 kan akan dihapuskan sanksi administratif jika dilaporkan sd april 2020 (per06/2020). jika pembayaran dilakukan di april dan juni, perhitungan bulan utk sanksi bunganya mulai bulan april atau mei?
sesuai isi diktum ketiga, penghapusan sanksi administrasi perpajakan diberikan untuk penyampaian spt tahunan op tahun 2019 dan pembayaran atas jml pajak yang kurang dibayar pada spt tahunan op 2019 yang dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020. Jadi penghitungan telat sanksi pembayaran dihitung mulai dari masa mei. selain kep 156/2020 cek juga per 06/2020
–
FRS