Jika WP ada pendapatan hasil dari restitusi PPh, apakah pendapatan dari restitusi itu di koreksi fiskal dari SPT Tahunan atau tidak ya mas/mba?
jika final dan bop maka dikoreksi, kembalikan ke pasal 4 ayat 1 2 dan 3 UU PPh stdtd UU HPP
–
SAW