Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa?

Jawaban

sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b.

Dasar Hukum

Editor

WDP