Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada pemusatan ppn. atas kompensasi yang sebelum pemusatan bisa dikompensasi ke pusatnya?

Jawaban

bisa. atas kompensasi sebelum pemusatan nanti dilaporkan di spt ppn pusatnya ketika sudah pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

WDP