Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

barang milik SPLN, FPnya dibuat gimana? (KB PMK 65/2021)

Jawaban

Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli

Dasar Hukum

Editor

NGD