Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp pp 23 tahun berjalan lebih dari 4,8M pakai tarif umu kapan?

Jawaban

awal tahun pajak berikutnya. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

DR