wp dapat warisan blm dilapor di spt tahunan, dapat warisan th 2011. ikut pps ?
warisan ini kan sebenrnya bukan objek PPh ya makanya harusnya bukan objek pps, tapi kalau mau ttp ikut pps silakan saja atau boleh konfirmasikan dulu ke KPP sebagai pihak yg mengawasi WP
–
AL