Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana jika customer kami sudah membayar lunas atas transaksi kami namun tidak ada pemotongan pph apakah kami bisa setor sendiri PPh tersebut? transaksi jasa konstruksi, lawan transaksi WP Badan

Jawaban

jika lawan transaksi adalah pemotong maka tetap dilakukan pemotongan ya. komunikasikan dengan lawan transaksi ya

Dasar Hukum

Editor

FRS