halo min mau tanya dong. saya agak rancu, untuk komisi itu sebenarnya kena PPN tidak ya? Jadi perusahaan A naro barang di perusahan B, dan perusahaan B mendapatkan komisi dari penjualan barang tsb. Apakah perusahaan B menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan A? (Untuk Komisi yang dimaksud adalah komisi atas jasa yang diberikan oleh perusahaan B untuk menjual barang tersebut)
Sampaikan normatif saja mba, sepanjang itu memang ada penyerahan JKP dan atau BKP dan yang menyerahkan PKP di dalam daerah pabean maka wajib membuat FP mba
–
MAR