wp ada transaksi jasa ekspedisi terkait pph pasal 23, wp melakukan pembayaran dibln mei tapi invoice baru terbit bln juni, untuk dasar dokumen pembuatan bupotnya apakah bsa menggunakan ref no pembayaran mengingat ketentuan saat terutangnya.
dasar dokumen pemotongan harus berupa apa tidak diatur khusus, untuk saat terutang PPh 23 kembali ke pp 94/2010
–
MAR