Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian fiskal kapan paling lama?

Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Dasar Hukum

Editor

EFA