KMK-634/KMK.04/1994, tentang NPPN khusus WPLN yg memiliki Kantor Perwakilan dagang di Indo, Pasal 1 yg disebutkan adalah barang. Apakah berlaku juga untuk jasa?
kmk tsb berlaku untuk ekspor barang saja, untuk jasa dikembalikan ke pasal 15 uu pph
–
LR