Hibah dari orangtua ke anak, namun keduanya bekerja dalam 1 perusahaan yang sama.
Normatif sesuai Pasal 4(3) UU PPh-HPP atas hibah dalam hal tidak ada hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
–
BCW