#5Q: Jika pembeli memberikan form bc 4.0 tanpa sppd,apakah ada resiko si penjual jika tidak mendapatkan dokumen bc 4.0 dengan lengkap?
#5A: Di kita tidak mengatur masalah Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) lebih ke aturan BC, isu terkait fasilitas tidak dipungut sepanjang sudah ada SPPB dan memenuhi ketentuan PMK-65/2021 maka bisa mendapatkan fasilitas tersebut
–
AKR