Untuk cara repatriasi harta berbentuk tunai yg telah diungkapkan dalam PPS, hanya disebutkan bahwa repatriasi dilakukan melalui bank, tapi tidak dijelaskan secara detil. Pertanyaannya, apakah bisa repatriasi ini saya lakukan dengan menggunakan perantara jasa remittance, sehingga alur repatriasinya menjadi bank LN → jasa remittance → bank DN?
Gak diatur dan gak dilarang juga, yang penting repatriasinya dilakukan melalui bank sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.
–
AAM