Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah badan boleh memunjam uang ke pengurus yang sekaligus pemegang saham dengan kepemilikan saham 25%?

Jawaban

boleh boleh saja, tapi karena transaksinya dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, pastikan bunga pinjamannya wajar dan si badan memotong pph pasal 23/26

Dasar Hukum

Editor

AMP