Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembeli non-PKP, bagaimana pembuatan nota retur?

Jawaban

Pembeli buat nota retur sesuai PMK 65/2010, lalu diberikan salinannya ke KPP termpat terdaftar untuk dibantu dimasukkan ke sistem efaktur. Nantinya ketika penjual upload nota retur, akan berhasil.

Dasar Hukum

Editor

BCW