Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q : @kring_pajak asset Atap alang-alang n polycarbonate nominal diatas 180jt tiap 3 tahun pasti ganti, karna usang. untuk penyusutan fiskalnya masuk ke masa manfaat 4 tahun apakah bisa? atau harus masuk ke kelmpk harta bangunan permanen ?

Jawaban

#1A: Normatif aja rol. kembali lagi ke pengelompokannya. kalo mebel yg bukan merupakan bagian dari bangunan bisa masuk kelompok 1 atau 2 tergantung bahannya dari kayu atau logam. gak ada ketentuan khusus secara rinci yg masuk bagian bangunan itu apa aja. kalo mau penegasan coba konsultasi sama kpp nya.

Dasar Hukum

Editor

AF