WP melakukan pembetulan ebupot unifikasi karena ada pph pasal 4 ayat 2 yang belum dilapor
mekanisme nya silakan buat bupot untuk pph pasal 4 ayat 2 kemudian posting dan penyiapan SPT, termasuk penyiapan pembayaran apabila ada pembayaran yang perlu diinput dikarenakan input bupot baru
–
HPDN