Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai pasal 8 di PMK Nomor 79/PMK.03/2008 apa seperti ini ya maksudnya, jika aset yg direvaluasi dijual dalam waktu kurang dari 10th dari saat revaluasi maka selisih lebih penilaian kembali di bayarkan kembali pphnya 12% (22% - 10%) ? Ini benerkan mas/mba tarifnya jadi 12%?

Jawaban

betul tan. Liat kapan dia reval tapi ya klausulnya adalah tarif yang berlaku pada saat reval

Dasar Hukum

Editor

MIP