sebelumnya saya sudah lapor spt tahunan P0 tahun 2020, tetapi di bulan november 2021, jika saya ingin mengikuti PPS apakah aset yang saya laporkan di SPT Tahunan tersebut sah ya ? sedangkan PPS diundangkan bulan oktober 2021. atau apakah ada perlakuan lain jika pelaporan P0 tahun 2020 sudah melewatati diundangkannya PPS?
sepanjang hartanya mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020, maka harusnya sudah benar. Seperti contoh di slide
–
RS