Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Izin bertanya terkait PPS, jika SPT Normal 2020 dilaporkan di bln November 2021, kemudian WP ingin ikut PPS, apakah aset yg dilaporkan di SPT tersebut tetap sah? Atau ada kebijakan khusus atas SPT yang dilaporkan setelah PPS diundangkan (setelah Oktober 2021)? Terimakasih

Jawaban

tetap sah, yang penting hartanya mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020

Dasar Hukum

Editor

RS