Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di pmk 1 ada 3 tahyb untuk kredit pm sebelum penyerahab ada juga 5 dan 6.syarat atau kriteria untuk yg 5 tahun gimana? kriteria menghasilkan bkp nya

Jawaban

PMK 18 pasal 55 dan 56, bisa kreditkan PM dalam hal belum melakukan penyerahan. Apabila WP menghasilkan BKP (biasanya manufaktur), bisa mengkreditkan s.d. 5 tahun walaupun tidak ada penyerahan.

Dasar Hukum

Editor

AAM