#18Q: twitter siang kak, jadi kalau saya PPS mobil 100 jt dan memilih untuk investasi di SBN dengan dana di tabungan, itu diperkenankan ya? bila ikut kebijakan II saya bayar 12% saja? ini bisa yaa mas mba pakai tabungan?
#18A: Untuk teknis dia melakukan investasinya tidak diatur secara khusus. yg penting investasinya memenuhi ketentuan pasal 15-18 PMK-196/2021
–
AF