Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jikaa harta saya ada yg diinvestasikan apakah di form pps sayaa lampiran E wajib dicentang? Sedangkan saya sudah submit dan bayar tinggal lapor. apakah saya tetap lapor trs membuat pembetulan?

Jawaban

jika ingin diinvestasikan tapi tidak menceklis pernyataan investasi, silakan lakukan pembetulan laporan SPPH

Dasar Hukum

Editor

H