Jikaa harta saya ada yg diinvestasikan apakah di form pps sayaa lampiran E wajib dicentang? Sedangkan saya sudah submit dan bayar tinggal lapor. apakah saya tetap lapor trs membuat pembetulan?
jika ingin diinvestasikan tapi tidak menceklis pernyataan investasi, silakan lakukan pembetulan laporan SPPH
–
H