apakah apabila ada perbedaan antara spt 2015 dengan lampiran a1 pada formulir tax amnesty apakah merupakan objek PPS,Sehubungan dengan manfaat tax amnesty bahwa tahun 2015 tidak akan diperiksa kembali? bagaimana jika aset sudah di ungkapkan pada a1 formulir tax amnesty 2016 tapi pada spt tahun 2015 tidak dicantumkan ?
WP sudah memenuhi semua ketentuan TA, namun masih mendapat himbauan untuk ikut PPS, silakan untuk menghubungi KPP dan mengkonfirmasi dulu terkait harta yang dimaksud.
–
NK