kalau yang pasal 10 ayat 4 per 03, itu maksudnya gmn?
jika ada wp belum pemusatan kan masing2 tuh penandatangan efakturnya, nah klo dia udah pemusatan dan ada pegawai pkp yang dipusatkan masih mau jadi penandatangan harus di daftarkan juga di admin
–
RAD