Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP tahun 2019 bayar PP 23 sebesar 1%. Harusnya 0,5%. Kemudian tahun 2022 ini ikut PPS. Apakah atas kelebihan setor di tahun 2019 itu bisa dilakukan pemindahbukuan ke tahun berjalan 2022 ini?

Jawaban

klw mengenai pbk apakah bisa atau tidak kembali ke ketentuanpbk mas. Sepanjang belum diperhitungkan dgn utang pajak. Klw mau juga bisa pmk 187 kok atas kelebihan setor.

Dasar Hukum

Editor

ABS