wna punya npwp, bekerja sbg freelancer online dan dapat penghasilan dari luar negeri. kena pajak kah?
jika memenuhi pasal 7 PMK 18/2021 maka bisa dikecualikan, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Kalau tidak memenuhi ketentuan itu maka penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dikenai pajak di Indonesia. Namun tidak melalui pemotongan PPh 21 ya. Nanti penghasilannya masuk penghasilan luar negeri di SPT Tahunan.
–
NGD