jadi saya ada pemotongan pph 4 ayat 2 atas jasa konstruksi kepada orang pribadi namun siujk yg dilampirkan yaitu atas nama perusahaan nya, apakah ini bisa orang tersebut memiliki siujk pak ? untuk perjanjian kontrak nya dengan orang pribadi nya
tidak bisa, hrs OP yg punya
–
NGD