Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi saya ada pemotongan pph 4 ayat 2 atas jasa konstruksi kepada orang pribadi namun siujk yg dilampirkan yaitu atas nama perusahaan nya, apakah ini bisa orang tersebut memiliki siujk pak ? untuk perjanjian kontrak nya dengan orang pribadi nya

Jawaban

tidak bisa, hrs OP yg punya

Dasar Hukum

Editor

NGD