twitter minta info aturannya, apakah wajib pajak badan yang dipindah secara jabatan oleh kpp ke kpp madya langsung bisa melakukan pemusatan PPN ?
bisa dilihat di PER 07/2020 yg diubah dengan PER 05/2021 ya mas di pasal 4 ayat 5 (pasal ini gak diubah di PER terbaru)
–
NGD