PPS kebijakan 1 mau lapor tanah, tapi luas tanah di SHM dan SPPT PBB beda, kan nanti nilainya pake NJOP dikali luas tanahnya, jadi pakenya yang mana?
Sesuai lampiran untuk dokumen pendukung untuk tanah dan/atau bangunan adalah SHM, jadi bisa pake SHM namun jika ragu arahkan penegasan ke KPP
–
AKR