kalau PM terkait penyerahan menggunakan besaran tertentu, tapi juga punya PM terkait penyerahan biasa, bagaimana cara menghitung PM nya
yang kita punya PMK- 78/PMK.03/2010, namun biasanya untuk tidak terutang dan bebas, apakah bisa juga untuk besaran tertentu konsultasi ke KPP
–
RS