PPS kebijakan 2 ada valas udah dilaporin di SPT namun salah konversi kurs, di SPPH kan ada nominal valas, diisi berapa ya?
Secara ketentuan atas selisih tersebut jadi objek PPS, untuk masalah penginputan nominal valasnya berapa karena dia mengaku udah dilapor semua boleh arahkan penegasan ke KPP
–
AKR