Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah bisa mengkreditkan PM 011 ketika 010 nya belum di kreditkan, dengan prinsip 3 bulan setelah masa yang bersangkutan

Jawaban

secara aturan tidak ada larangan, silakan coba dengan prepop dulu

Dasar Hukum

Editor

RS