apakah kalau saya mendapatkan bagi hasil dari penggunaan bangunan saya oleh orang lain, bisa menggunakan PP 23
jelaskan secara normatif terkait PP 23, selain itu jelaskan juga apa yang menjadi obejk PPH final persewaan tanah bangunan, apabila masih ragu sarankan konsultasi ke KPP
–
RS