Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Berdasarkan per 03 tahun 2022, pada Pasal 7 ayat (3) dikatakan bahwa Bagi PKP yang menyerahkan Tanah/Bangunan wajib mencantumkan keterangan alamat lengkap tanah/bangunan tersebut.. nah apabila kita melakukan pembetulan untuk PPN keluaran masa mei 2021, namun kan diupload dibulan juni ini, apakah telah wajib mencantumkan alamat sesuai aturan baru ini ya mas/Mbak?

Jawaban

WP diarahkan untuk tetap mengisi alamat lengkap tanah dan bangunannya,.

Dasar Hukum

Editor

DFV