WP transaksi dengan SPLN, tapi COR yang diserahkan SPLN formatnya tidak sama dengan yang biasanya ia terima.
Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:a. menggunakan bahasa Inggris;b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: nama WPLN; tanggal penerbitan; tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra. Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut harusnya tidak masalah
–
EII