wp ikut pps kebijakan 2, tapi ternyata ada harta yang masih belum diungkapkan itu gimana ? kan bisa diperiksa lagi
pasal 9 pmk 196/2021, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP
–
R