kerugian dari pengalihan saham di luar negeri boleh dikurangkan di SPT?
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), WPDN tidak dapat memperhitungkan: a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan b. kerugian lain yang diderita di luar negeri.
–
EII