Pbk dari PPh sewa tanah bangunan ke KMS bisa gak?
yang tidak dapat dilakukan pbk Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014)
–
FDF