#8Q: Sesuai SE 46 pj 1995, apabila wp empunayi biaya bunga pinjaman dan menerima penghasilan dari dposito maka biaya bunga harus dikoreksi. Bagaimana kalo wp mmpunyai bunga pinjaman dan mempunyai penghasilan dari obligasi (bukan deposito) apakah perlakuannya sama atau ada ketentuan khusus?
tidak diatur khusus. kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
–
IN