wp mau buat bukti potong di unifikasi untuk dividen tapi tidak adakode objek pajaknya
Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Karena saat ini dikecualikan jadi tidak perlu dibuatkan bukti potong
–
EII