Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP punya kapal di LN menyewakan kapalnya dengan perjanjian charter dengan WPLN. Tetap kena PPh pasal 15 gak?

Jawaban

Sepanjang WP memenuhi kriteria WP pelayaran dalam negeri maka dikenai PPh pasal 15. Tapi karena transaksinya bukan dengan pemotong maka setor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP