Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP LB, sudah lapor lalu mau pembetulan karna mau membatalkan FP Keluaran. LB jadi lebih tinggi. Masa selanjutnya belum lapor

Jawaban

Karena masa pajak setelahnya belum lapor, maka atas total LB (LB normal + tambahan LB) bisa dikompensasikan semua

Dasar Hukum

Editor

AAM