Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas ppn yang dibayarkan karena pemindahtanganan bkp strategis sebelum jangka waktu apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 23 ayat 7 PMK-115/2021)

Dasar Hukum

Editor

NK