atas penjualan bkp strategis yang sebelumnya mendapat fasilitas pembebas, ketentuannya bagaimana?
Pasal 23 PMK-115/2021, PPN harus disetorkan ke kas negara paling lambat 1 bulan terhitung sejak dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya.
–
NK