maksud dari perpindahan investasi sebagaimana di pasal 15 ayat 9 huruf c ?
Dalam hal terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 (dua) tahun dan Wajib Pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 (tujuh) tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan.
–
R