repatriasi pps maksimal 30 september 2022, itu harus di bank mana ada ketentuannya ?
tidak ada ketentuan khusus bank mana saja, hanya di pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
–
R